Rabu, 17 Oktober 2012

Sistem informasi akuntansi


               

Sistem informasi akuntansi


pengertian-pengertian mengenai sistem informasi akuntansi (SIA) : 1. Wilkinson (1991) Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. 2. Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997) Mendefinisikan sistem informasi akuntansi (SIA) sebagaisubsistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan. >>>Perbedaan SIA dan SIM : Sistem Informasi Akuntansi mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan sedangkan Sistem Informasi Manajemen mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi >>> perbedaan SIA dan b.Perbedaan Sistem Informasi Akuntansi dengan Sistem Informasi Keuangan SIA - SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan, lebih kepada keuangan , pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern. - SIA yang efektif bagi keberhasilan jangka panjang organisasi manapun. - SIA tersebut menyediakan beberapa informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan atas masalah-masalah yang lain. - SIA mencakup pengendalian untuk memasiktikan keamanan dan ketersediaan data organisasi. Sedangkan SIK 1.Untuk menetukan hasil dari pada pelaksanaan oprasi perusahaan, meliputi : 2.Adanya pemisah keterangan jumlah barang dan uang dari catatan – catatan perusahaan. 3.Membuat laporan untuk pemimpin. 4.Untuk dapat mengikuti jalanya harta dan hutang perusahaan. Di dalam fungsi ini meliputi pemeliharaan terhadap bermacam – macam buku dan rekening seperti kas, rekening – rekening milik dan lain-lain. 5.Untuk mempermudah perencanaan kegiatan-kegiatan perusahaan, tindak lanjut dari pada pelaksanaan dan perbaikan dari rencana-rencana. c.Perbedaan Sistem Informasi Akuntansi dengan Sistem Informasi Pemasaran SIA - SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan, lebih kepada keuangan , pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern. - SIA yang efektif bagi keberhasilan jangka panjang organisasi manapun. - SIA tersebut menyediakan beberapa informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan atas masalah-masalah yang lain. - SIA mencakup pengendalian untuk memasiktikan keamanan dan ketersediaan data organisasi. Sedangkan SIP – Untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan konsumen – Untuk memformulasikan bauran pemasaran – Untuk menindaklanjuti seberapa baik bauran tersebut diterima konsumen Sumber (ati.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../SI+Pemasaran...) d.Perbedaan Sistem Informasi Akuntansi dengan Descision Support System SIA - SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan, lebih kepada keuangan , pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern. - SIA yang efektif bagi keberhasilan jangka panjang organisasi manapun. - SIA tersebut menyediakan beberapa informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan atas masalah-masalah yang lain. - SIA mencakup pengendalian untuk memasiktikan keamanan dan ketersediaan data organisasi. Sedangkan DSS 1. membantu manajer membuat keputusan untuk memecahkan masalah semi struktur. 2. mendukung penilaian manajer bukan mencoba menggantikannya. 3. meningkatkan efektifitas pengambilan keputusan manajer daripada efisiensinya. Sumber (http://windubahari.wordpress.com/2008/01/04/dss-dan-pemanfaatannya/) 3. Siklus Pencatatan Transaksi Siklus pencatatan transaksi dapat dibagi menjadi beberapa tahapan : 1. Analisis Transaksi 2. Jurnal 3. Posting jurnal ke buku besar 4. Neraca Saldo 5. Jurnal Penyesuaian 6. Neraca Lajur 7. Jurnal Penutup 8. Penyusunan Laporan Keuangan 9. Neraca Saldo Setelah Penutupan 10. Jurnal Balik SIKLUS Pencatatan Transaksi pada Akuntansi

JURNAL DAN BUKU BESAR Dalam akuntansi, Jurnal adalah suatu buku di mana transaksi-transaksi bisnis dicatat secara kronologis pada prosedur pembukuan sebelum dimasukkan ke dalam buku besar 1. Jurnal Umum Bentuk atau format buku jurnal sebagai tempat mencatat transaksi pada setiap perusahaan berbeda satu dengan yang lainnya. Standar Jurnal Umum terdiri dari kolom-kolom sebagai berikut : Contoh Jurnal Umum :

Keterangan : Kolom Tanggal diisi tanggal terjadinya transaksi secara kronologis (menurut urutan waktu) Kolom Keterangan diisi dengan nama akun yang harus di debet dan akun yang harud di kredit akibat terjadinya transaksi. Akun yang harus di debet ditulis lebih dahulu, jumlahnya ditulis di kolom debet. Akun yang harus di kredit biasanya ditulis agak ke kanan pada baris berikutnya, jumlah ditulis di kolom kredit. Keterangan singkat ditulis dibawahnya. Kolom referensi (Ref) diisi nomor kode akun buku besar sebagai tempat pemindahbukuan data yang bersangkutan. Kolom ini diisi pada saat data pos jurnal yang bersangkutan dipindahkan (posting) ke buku besar. Kolom Debit/ Kredit diisi dengan sejumlah nilai/angka yang di debit atau di Kredit sesuai dengan transaksi yang terjadi 2. Jurnal khusus Dipergunakan untuk mencatat transaksi-transaksi secara spesifik berdasarkan jenis, sesuai kebutuhan perusahaan. Jenis jurnal khusus yang sering dipergunakan adalah: a. Jurnal penjualan (Sales Journal) Berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi penjualan barang dagangan yang dilakukan secara kredit. Dalam perusahaan yang memerlukan data mengenai hutang PPN tiap terjadi transaksi penjualan, buku jurnal penjual bisa dibuat dalam bentuk sebagai berikut : Contoh Jurnal Penjualan dengan memperhitungkan PPN : b. Jurnal penerimaan kas (Cash Receives Journal) Berfungsi sebagai tempat mencatat semua transaksi penerimaan kas. Contoh kolom Jurnal Penerimaan Kas :

c. Jurnal pengeluaran kas (Cash Payments Journal) Berfungsi sebagai tempat mencatat semua transaksi pengeluaran kas. Yang dimaksud dengan kas dalam pengertian tersebut adalah : • Uang tunai yang ada di perusahaan (cash on hand) • Uang perusahaan yang disimpan di bank dalam bentuk giro yang sewaktu-waktu dapat diambil (cash in bank) Oleh karena itu pengeluaran kas meliputi pembayaran dengan uang tunai dan pembayaran dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Untuk kepentingan pengawasan kas, semua penerimaan kas biasanya disetorkan ke bank sehingga pengeluaran kas harus menggunakan cek atau bilyet giro. Bentuk atau kolom-kolom jurnal pengeluaran kas disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan volume dan sifat transaksi yang biasa terjadi dalam perusahaan. Misalnya dalam perusahaan yang sering melakukan transaksi pembelian kre'dit sehingga sering melakukan transaksi pembayaran hutang, dalam jurnal pengeluaran kas harus disediakan kolom khusus untuk akun utang dagang. Demikian pula dalam perusahaan yang sering melakukari pembelian perlengkapan kantor, harus disediakan kolom khusus untuk akun perlengkapan kantor, dsb. Contoh Jurnal Pengeluaran Kas :

d Jurnal Pembelian (Purchases Journal) Jumal pembelian berfungsi sebagai tempat mencatat transaksi pembelian barang yang dilakukan secara kredit. Buktj. transaksi yang menjadi sumber pencatatan dalam jurnal pembelian adalah faktur yang diterima dari pihak lain (faktur pembelian). Pemindahbukuan data jurnal pembelian dan data buku jurnal khusus lainnya ke buku besar, dilakukan secara periodik, biasanya pada tiap akhir bulan . Bentuk jurnal pembelian biasanya disesuaikan dengan keperluan sehingga pertimbangan untuk menyediakan bentuk jumal pembelian yang akan digunakan harus disesuaikan dengan transaksi pembelian kredit yang sering dilakukan. Artinya akun-akun buku besar yang terkait dengan transaksi pembelian kredit yang sering terjadi harus disediakan satu. kolom khusus. Misalnya harus ada satu kolom khusus untuk akun.Utang dagang .Dalam perusahaan jasa sering dilakukan pembelian perlengkapan secara kredit Contoh Jurnal Khusus Pembelian :

PENGERTIAN Buku Besar adalah buku yang berisi semua rekening-rekening (kumpulan rekening) yang ada dalam laporan keuangan. Buku ini mencatat perubahan-perubahan yang terjadi pada masing-masing rekening dan pada akhir periode akan tampak saldo dari rekening-rekening tersebut. Setiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akan diposting atau dipindahkan ke Buku Besar secara berkala. BENTUK BUKU BESAR


Bagian Referensi mengacu pada pencatatan dalam jurnal yaitu halaman jurnal pada saat transaksi dicatat. Proses posting mengacu ke pencatatan Debet atau Kredit pada jurnal yaitu bila dalam jurnal dicatat dalam sisi debet dari suatu perkiraan tertentu maka dalam perkiraan Buku Besar untuk perkiraan yang sama juga harus didebet. Sumber (http://wahyudialifkecil.blogspot.com/2011/06/siklus-atau-proses-pencatatan-akuntansi.html) 4.Siklus Pemrosesan Transaksi
b.Input – Siklus Pengeluaran Siklus Pengeluaran adalah rangkaian kegiatan bisnis dan operasional pemrosesan data terkait yang berhubungan dengan pembelian serta pembayaran barang dan jasa. Dalam SIA siklus pengeluaran, paling tidak terdapat empat sub sistem yang harus dirancang, yaitu: sistem pembelian, system penerimaan barang, system voucher, dan system pengeluaran kas



c.Input – Siklus Produksi Siklus Produksi adalah rangkaian aktivitas bisnis dan operasi pemrosesan data terkait yang terus terjadi yang berkaitan dengan pembuatan produk . Aktivitas – aktivitas yang ada pada siklus produksi : • Perancangan Produk • Perencanaan dan Penjadwalan • Operasi Produksi • Akuntansi Biaya
d.Input – Siklus Keuangan



Siklus Keuangan Terdiri dari : -Jurnal Pemasukan. - Jurnal Buku Besar. -Neraca. -Laporan L/R dll. sumber : www.google.co.id http://blog.re.or.id/definisi-sistem-informasi-akuntansi.htm

www.google.co.id http://blog.re.or.id/definisi-sistem-i     nformasi-akuntansi.htm



Selasa, 01 Mei 2012

ketahanan nasional


1. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

sumber : www.google.com

Sabtu, 14 April 2012

wawasan nusantara

WAWASAN NUSANTARA
Fungsi
http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1.   Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.   Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
4.   Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§  Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia BelandaMuh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi SumateraJawaSunda Kecil,BorneoSelebesMaluku-AmbonSemenanjung Melayu, TimorPapuaIr. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§  Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§  Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.   Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.   Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.   Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.


www.google.com

Senin, 26 Maret 2012

HAM

Contoh HAM:

1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
3. Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6. dan seterusnya.

contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.

Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.

Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).

Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

sumber : www.google.com

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) 
adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-
mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Sumber : www.wikipedia.com

wawasan nusantara

wawasan nusantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Wawasan Nusantara mencakup :


1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

b. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

c. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

d. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

f. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.



2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.





3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.



4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


cinta tanah air

Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.
Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.

Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air/Jiwa Patriot Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya kita menghormati bangsa dan negara kita sendiri apapun adanya dan kondisinya. Orang-orang yang tidak menghormati serta membenci bangsa dan negara tempat kelahirannya bisa disebut sebagai penghianat. Apa salahnya tanah air kita yang begitu kaya raya dan indah, karena kesalahan hanya ada pada manusia-manusianyalah yang menciptakan kebencian.
Dengan adanya rakyat yang mencintai tanah airnya, maka negara akan aman dari berbagai macam gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negara. Dengan cinta tanah air kita dapat bahu membahu membangun negri ini agar bisa sejajar dengan negara-negara maju. Dengan menyayangi negara indonesia ini kita akan berupaya sekuat tenaga memberikan yang terbaik bagi sesama, bukan malah menghancurkannya. Banyak pihak asing yang ingin menguasai dan merusak negara kita, sehingga perlu kita jaga dan pertahankan hingga titik darah penghabisan. Kalau bukan kita siapa lagi? dan kita mau tinggal di mana kalau kita kehilangan negara ini.
Tips Cara Memunculkan/Men Serta Meningkatkan Rasa Cinta Terhadap Tanah Air Dan Bangsa (Jiwa Patriotisme) Indonesia :
1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebawai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.