Senin, 26 Maret 2012

HAM

Contoh HAM:

1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
3. Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6. dan seterusnya.

contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.

Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.

Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).

Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

sumber : www.google.com

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) 
adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-
mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Sumber : www.wikipedia.com

wawasan nusantara

wawasan nusantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Wawasan Nusantara mencakup :


1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

b. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

c. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

d. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

f. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.



2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.





3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.



4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


cinta tanah air

Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.
Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.

Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air/Jiwa Patriot Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya kita menghormati bangsa dan negara kita sendiri apapun adanya dan kondisinya. Orang-orang yang tidak menghormati serta membenci bangsa dan negara tempat kelahirannya bisa disebut sebagai penghianat. Apa salahnya tanah air kita yang begitu kaya raya dan indah, karena kesalahan hanya ada pada manusia-manusianyalah yang menciptakan kebencian.
Dengan adanya rakyat yang mencintai tanah airnya, maka negara akan aman dari berbagai macam gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negara. Dengan cinta tanah air kita dapat bahu membahu membangun negri ini agar bisa sejajar dengan negara-negara maju. Dengan menyayangi negara indonesia ini kita akan berupaya sekuat tenaga memberikan yang terbaik bagi sesama, bukan malah menghancurkannya. Banyak pihak asing yang ingin menguasai dan merusak negara kita, sehingga perlu kita jaga dan pertahankan hingga titik darah penghabisan. Kalau bukan kita siapa lagi? dan kita mau tinggal di mana kalau kita kehilangan negara ini.
Tips Cara Memunculkan/Men Serta Meningkatkan Rasa Cinta Terhadap Tanah Air Dan Bangsa (Jiwa Patriotisme) Indonesia :
1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebawai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.