Pesatnya
perkembangan teknologi telah membentuk masyarakat informasi
internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan
belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu
mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan
pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam
hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan
elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan
konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.
Semakin berkembang dan kompleksnya
fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu
berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh
suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk
perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan
operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan
pelayanan terhadap customers.
Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce,
maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan
disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan
perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET
BANKING dan SMS BANKING.
Melalui penggunaan internet sebagai
sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat
bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh
karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan di
berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi
dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan
salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang
mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan.
Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai
Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet
banking), dan money transfer network.
Di masa mendatang, layanan ini tampaknya
sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi
bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya
akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan
fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat
berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat
merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik. Internet
banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu
berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi
perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Dengan
keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang
dapat menjamin kepastian hukum. Pengamanan internet banking berupa
pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis
ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap
nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi
dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan
128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar
internasional.
sumber:
www.google.co.id
http://aliefsyahru.blogspot.hk/2011/05/perkembangan-teknologi-pada-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar