Prinsip kliring
Sumber : http://controlroom1.blogspot.com/2012/05/8-sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang
dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan
kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank
yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota
kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan
pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan
tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan
oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang
membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga
yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang
harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman
).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank
Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal
yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI,
Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal
dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan
nama SKNBI.
Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).
SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet
dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan
secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005,
SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran,
khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail
Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu
transaksi di bawah Rp.100 juta.
Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi
penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank
Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank
Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh
kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk
menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI
pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari
bank-bank setempat.< br>
Persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI
adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi
kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan,
kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah
satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real
Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17
November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
Tujuan RTGS:
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan kepastian pembayaran
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar uang
Sumber : http://controlroom1.blogspot.com/2012/05/8-sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar